Bidang Informasi Dan Komunikasi Publik, dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas memimpin, merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengelola, mengawasi, mengendalikan, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan tugas bidang informasi dan komunikasi publik.
Kepala Bidang Informasi Dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Penyusunan
kebijakan teknis pada bidang informasi dan
komunikasi publik,
b. Perencanaan,
program kerja dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada bidang pengelolaan
informasi dan komunikasi publik;
c. Pengelolaan
opini dan aspirasi publik di lingkungan pemerintah daerah;
d. Pengelolaan
informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
e. Penyediaan
konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik;
f. Penyediaan
akses dan pelayanan informasi publik;
g. Penyediaan
layanan hubungan media;
h. Penguatan
kapasitas sumber daya komunikasi publik;
i. Pelaksanaan
program dan kegiatan bidang informasi dan komunikasi publik;
j. Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan
bidang pengelolaan informasi dan saluran komunikasi
publik; dan
Pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan oleh
atasan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.