Jumat, 09 October 2026
  • (0473) 21536
  • diskominfo@luwuutarakab.go.id

Bidang IKP

Bidang Informasi Dan Komunikasi Publik, dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas memimpin, merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengelola, mengawasi, mengendalikan, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan tugas bidang informasi dan komunikasi publik.


Kepala Bidang Informasi Dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi sebagai berikut:

a.     Penyusunan kebijakan teknis pada bidang informasi dan komunikasi publik,

b.  Perencanaan, program kerja dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik;

c.      Pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkungan pemerintah daerah;

d.     Pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;

e.     Penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik;

f.       Penyediaan akses dan pelayanan informasi publik;

g.     Penyediaan layanan hubungan media;

h.     Penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik;

i.       Pelaksanaan program dan kegiatan bidang informasi dan komunikasi publik;

j.    Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan bidang pengelolaan informasi dan saluran komunikasi publik; dan

Pelaksanaan    fungsi    lain    yang diberikan  oleh  atasan  sesuai dengan tugas dan fungsinya.