Bidang Penyelenggaraan Aplikasi Informatika, dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas memimpin, merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengelola, mengawasi, mengendalikan, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan tugas bidang penyelenggaraan aplikasi informatika.
Kepala Bidang Penyelenggaraan
Aplikasi Informatika mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Perumusan
kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan bidang penyelenggaraan aplikasi informatika;
b. Perencanaan
program kegiatan, penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas di bidang penyelenggaraan aplikasi informatika;
c. Pengoordinasian,
pengembangan, dan fasilitasi kegiatan di bidang penyelenggaraan aplikasi informatika;
d. Pembinaan
dan pengendalian kegiatan di bidang penyelenggaraan
aplikasi informatika; dan
e. Pelaksanaan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang penyelenggaraan aplikasi informatika;
f. Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan
bidang penyelenggaraan
aplikasi informatika; dan
g. Pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan oleh
atasan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.