Jumat, 09 October 2026
  • (0473) 21536
  • diskominfo@luwuutarakab.go.id

Bidang Aptika

Bidang Penyelenggaraan Aplikasi Informatika, dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas memimpin, merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengelola, mengawasi, mengendalikan, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan tugas bidang penyelenggaraan aplikasi informatika.


Kepala Bidang Penyelenggaraan Aplikasi Informatika mempunyai fungsi sebagai berikut:

a.     Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan bidang penyelenggaraan aplikasi informatika;

b.     Perencanaan program kegiatan, penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas di bidang penyelenggaraan aplikasi informatika;

c.      Pengoordinasian, pengembangan, dan fasilitasi kegiatan di bidang penyelenggaraan aplikasi informatika;

d.     Pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang penyelenggaraan aplikasi informatika; dan

e.     Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang penyelenggaraan aplikasi informatika;

f.       Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan bidang penyelenggaraan aplikasi informatika; dan

g.     Pelaksanaan    fungsi    lain    yang diberikan  oleh  atasan  sesuai dengan tugas dan fungsinya.