Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris, mempunyai tugas memimpin, merencanakan, melaksanakan, mengatur, memberi petunjuk, membagi tugas, mengoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan tugas Sekretariat Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu Utara.
Sekretaris mempunyai fungsi
sebagai berikut :
a. Perencanaan program
dan kegiatan sekretariat Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan
Persandian Kabupaten Luwu Utara;
b. Pelaksanaan program dan kegiatan sekretariat Dinas Komunikasi,
Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu Utara;
c. Pembinaan dan pembagian tugas sekretariat Dinas Komunikasi,
Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu Utara;
d. Pengoordinasian, pengendalian dan pengawasanpelaksanaan
tugas Sekretariat Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kabupaten Luwu Utara;
e. Pelaksanaan evaluasi dan
pelaporan sekretariat Dinas Komunikasi,
Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu Utara;
dan
f. Pelaksanaan fungsi kedinasan
lainnya yang diberikan oleh atasan
sesuai dengan tugas dan fungsinya.