Jumat, 09 October 2026
  • (0473) 21536
  • diskominfo@luwuutarakab.go.id

Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris, mempunyai tugas memimpin, merencanakan, melaksanakan, mengatur, memberi petunjuk, membagi tugas, mengoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan tugas Sekretariat Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu Utara.


Sekretaris mempunyai fungsi sebagai berikut :

a.     Perencanaan  program dan kegiatan sekretariat Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu Utara;

b.     Pelaksanaan program dan kegiatan sekretariat Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu Utara;

c.      Pembinaan dan pembagian tugas sekretariat Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu Utara;

d.  Pengoordinasian, pengendalian dan pengawasanpelaksanaan tugas Sekretariat Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu Utara;

e.     Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sekretariat Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu Utara; dan

f.       Pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.