Sabtu, 27 April 2024
  • (0473) 21536
  • diskominfo@luwuutarakab.go.id

Tugas Pokok Dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Bupati Luwu Utara No.30 tahun 2021 disebutkan bahwa Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu Utara adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Luwu Utara melalui sekretaris daerah kabupaten. Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu Utara mempunyai tugas membantu bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan bidangkomunikasi, informatika, statistik, dan persandian yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah.


Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian mempunyai fungsi sebagai berikut :    
a. Peremusan kebijakan teknis bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
b. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
c. Pelaksanaan administrasi  komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
d. Pembinaan dan pengordinasian, pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan program dan kegiatan dinas komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian, dan;
f. Pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.