- Home
- Page
- Tugas Pokok Dan Fungsi
Tugas Pokok Dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan
Bupati Luwu Utara No.30 tahun 2021 disebutkan bahwa Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu Utara adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika, bidang statistik
dan bidang persandian yang dipimpin oleh Kepala
Dinas yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati Luwu Utara melalui sekretaris daerah kabupaten. Dinas Komunikasi
Informatika Statistik dan
Persandian Kabupaten Luwu Utara mempunyai tugas membantu bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan bidangkomunikasi, informatika,
statistik, dan persandian yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang
ditugaskan kepada pemerintah daerah.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Komunikasi
Informatika Statistik dan
Persandian mempunyai
fungsi sebagai berikut :
a. Peremusan kebijakan teknis bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
b. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
c. Pelaksanaan administrasi komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
d. Pembinaan dan pengordinasian, pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan program dan kegiatan dinas komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian, dan;
f. Pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.